Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label HOME

Jet Tempur Supersonik Mirage Jatuh di Zona Konflik Donetsk, Pilot Selamat

 Donetsk, Ukraina, 5 Agustus 2025 – Sebuah jet tempur Dassault Mirage yang tengah melakukan misi patroli rutin Angkatan Udara Ukraina jatuh di wilayah konflik timur negara itu. Meski pesawat rusak parah dan puing-puingnya tersebar di ladang gandum, pilot berhasil keluar dengan kursi lontar dan selamat tanpa cedera serius. Insiden terjadi sekitar pukul 09.15 waktu setempat, saat jet nomor registrasi UA-311 melintas di atas garis depan Donetsk. Radar komando udara kehilangan jejak sinyal mendadak, lalu tim SAR menemukan puing dan bagian kursi lontar di area pertanian milik warga setempat. Menurut penyelidikan awal, dugaan kerusakan pada sistem hidrolik utama menjadi penyebab utama. Sistem hidrolik mengontrol sayap, rem udara, dan roda pendaratan. Gagalnya sistem ini membuat pilot kehilangan kendali aliran bahan bakar dan tekanan pada permukaan aerodinamis. Setelah evakuasi cepat oleh helikopter SAR, pilot dibawa ke rumah sakit militer di Kramatorsk untuk pemeriksaan lanjutan. Komanda...

Komisi III DPR Tegaskan RKUHAP Tak Akan Melemahkan KPK

Jakarta, 5 Agustus 2025 – Komisi III DPR RI kembali menekankan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan perwakilan KPK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Rapat yang digelar pada Selasa pagi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri, Wakil Ketua Bidang Penindakan Nurul Ghufron, serta sejumlah anggota DPR seperti Herman Khaeron dan Hj. Utami Azizah. Diskusi difokuskan pada sejumlah pasal RKUHAP yang oleh sebagian kalangan dianggap mengandung potensi pembatasan ruang kerja penyidik KPK. Salah satu poin krusial adalah pasal terkait izin penyadapan dan penggeledahan yang mensyaratkan persetujuan pengadilan lebih awal, bukan hanya dewan pe...

“Belanja Desa Tak Bisa Sembarangan: Ini Aturan Pengadaan Barang dan Jasa yang Wajib Diketahui!”

[Desa], 2025 — Dalam mengelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa bukan lagi hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 , yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Peraturan ini dirancang agar proses belanja desa dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel , sekaligus mendorong partisipasi masyarakat. 🔍 Siapa yang Terlibat dalam Pengadaan Desa? Sesuai aturan, pengadaan desa dilakukan oleh: Kepala Desa (bertanggung jawab penuh), Kaur/Kasi (penanggung jawab kegiatan), TPK (Tim Pengelola Kegiatan) , dan Penyedia atau Masyarakat (sesuai jenis pekerjaan). đź’ˇ Metode Pengadaan Ditentukan Berdasarkan Nilai Berdasarkan Lampiran I LKPP 12/2019 , berikut metode pengadaan yang harus dipahami desa: ≤ Rp10 juta : Pembelian Langsung Rp10 juta – Rp200 juta : Permintaan Penawaran > Rp200 juta : Le...