[Desa], 2025 — Dalam mengelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa bukan lagi hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 , yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Peraturan ini dirancang agar proses belanja desa dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel , sekaligus mendorong partisipasi masyarakat. 🔍 Siapa yang Terlibat dalam Pengadaan Desa? Sesuai aturan, pengadaan desa dilakukan oleh: Kepala Desa (bertanggung jawab penuh), Kaur/Kasi (penanggung jawab kegiatan), TPK (Tim Pengelola Kegiatan) , dan Penyedia atau Masyarakat (sesuai jenis pekerjaan). đź’ˇ Metode Pengadaan Ditentukan Berdasarkan Nilai Berdasarkan Lampiran I LKPP 12/2019 , berikut metode pengadaan yang harus dipahami desa: ≤ Rp10 juta : Pembelian Langsung Rp10 juta – Rp200 juta : Permintaan Penawaran > Rp200 juta : Le...