[Desa], 2025 — Dalam mengelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa bukan lagi hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019, yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.
Peraturan ini dirancang agar proses belanja desa dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.
🔍 Siapa yang Terlibat dalam Pengadaan Desa?
Sesuai aturan, pengadaan desa dilakukan oleh:
-
Kepala Desa (bertanggung jawab penuh),
-
Kaur/Kasi (penanggung jawab kegiatan),
-
TPK (Tim Pengelola Kegiatan), dan
-
Penyedia atau Masyarakat (sesuai jenis pekerjaan).
💡 Metode Pengadaan Ditentukan Berdasarkan Nilai
Berdasarkan Lampiran I LKPP 12/2019, berikut metode pengadaan yang harus dipahami desa:
-
≤ Rp10 juta: Pembelian Langsung
-
Rp10 juta – Rp200 juta: Permintaan Penawaran
-
> Rp200 juta: Lelang Terbuka
“Desa wajib memilih metode yang sesuai nilai setiap paket pengadaan. Bukan dari total pagu kegiatan,” tegas salah satu pendamping desa.
🏗️ Swakelola Tidak Berlaku untuk Semua Kegiatan
Meski desa didorong menggunakan swakelola, namun tidak semua jenis pengadaan boleh dilakukan sendiri. Barang dengan spesifikasi teknis tinggi—seperti kendaraan, kapal, atau alat berat—harus dilakukan melalui penyedia, bukan oleh masyarakat desa.
📌 Pentingnya Pemisahan Paket Berdasarkan Output
Dalam satu kegiatan, misalnya “Pengadaan Ambulans Laut”, jika di dalamnya terdapat beberapa komponen (seperti pembelian unit, honor TPK, dan jasa penjemputan), maka pengadaannya bisa dipisah berdasarkan output dan nilai paket. Ini sah dilakukan selama tidak melanggar prinsip splitting (pemecahan nilai agar menghindari metode tertentu).
✍️ Penutup
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 hadir bukan untuk mempersulit desa, tapi melindungi desa dari kesalahan prosedur yang bisa berujung pada masalah hukum. Desa yang taat regulasi akan lebih aman, tertib, dan dipercaya masyarakat.
Mari kawal pengadaan barang dan jasa di desa dengan tertib, jujur, dan sesuai aturan.

Komentar
Posting Komentar