Langsung ke konten utama

“Belanja Desa Tak Bisa Sembarangan: Ini Aturan Pengadaan Barang dan Jasa yang Wajib Diketahui!”




[Desa], 2025 — Dalam mengelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa bukan lagi hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah melalui LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019, yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Peraturan ini dirancang agar proses belanja desa dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.

🔍 Siapa yang Terlibat dalam Pengadaan Desa?

Sesuai aturan, pengadaan desa dilakukan oleh:

  • Kepala Desa (bertanggung jawab penuh),

  • Kaur/Kasi (penanggung jawab kegiatan),

  • TPK (Tim Pengelola Kegiatan), dan

  • Penyedia atau Masyarakat (sesuai jenis pekerjaan).

💡 Metode Pengadaan Ditentukan Berdasarkan Nilai

Berdasarkan Lampiran I LKPP 12/2019, berikut metode pengadaan yang harus dipahami desa:

  • ≤ Rp10 juta: Pembelian Langsung

  • Rp10 juta – Rp200 juta: Permintaan Penawaran

  • > Rp200 juta: Lelang Terbuka

“Desa wajib memilih metode yang sesuai nilai setiap paket pengadaan. Bukan dari total pagu kegiatan,” tegas salah satu pendamping desa.

🏗️ Swakelola Tidak Berlaku untuk Semua Kegiatan

Meski desa didorong menggunakan swakelola, namun tidak semua jenis pengadaan boleh dilakukan sendiri. Barang dengan spesifikasi teknis tinggi—seperti kendaraan, kapal, atau alat berat—harus dilakukan melalui penyedia, bukan oleh masyarakat desa.

📌 Pentingnya Pemisahan Paket Berdasarkan Output

Dalam satu kegiatan, misalnya “Pengadaan Ambulans Laut”, jika di dalamnya terdapat beberapa komponen (seperti pembelian unit, honor TPK, dan jasa penjemputan), maka pengadaannya bisa dipisah berdasarkan output dan nilai paket. Ini sah dilakukan selama tidak melanggar prinsip splitting (pemecahan nilai agar menghindari metode tertentu).


✍️ Penutup

Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 hadir bukan untuk mempersulit desa, tapi melindungi desa dari kesalahan prosedur yang bisa berujung pada masalah hukum. Desa yang taat regulasi akan lebih aman, tertib, dan dipercaya masyarakat.

Mari kawal pengadaan barang dan jasa di desa dengan tertib, jujur, dan sesuai aturan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Ubah Sikap Hadapi Gelombang Unjuk Rasa: Potong Fasilitas DPR, Usut Kematian Ojol, dan Peringatkan Aksi Anarkis

Jakarta – Gelombang unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah sejak akhir Agustus 2025 menjadi sorotan nasional. Ribuan warga dari beragam latar belakang—mulai dari mahasiswa, pekerja, hingga masyarakat sipil—turun ke jalan menuntut perubahan kebijakan pemerintah dan mengkritisi gaya hidup mewah pejabat di tengah tingginya biaya hidup. Aksi yang berlangsung dari 28 hingga 31 Agustus 2025 ini tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah kota besar. Demonstrasi yang awalnya berjalan damai di beberapa titik berubah memanas setelah terjadi bentrokan, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan. Situasi tersebut membuat pemerintah akhirnya mengumumkan serangkaian langkah untuk merespons tuntutan massa. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan memangkas sejumlah fasilitas DPR, mengusut tuntas kematian seorang sopir yang menjadi korban saat aksi, serta memperingatkan keras tindakan anarkis yang disebutnya mengarah pada makar dan terorisme. Potong Fasilitas DPR Sa...

Komisi III DPR Tegaskan RKUHAP Tak Akan Melemahkan KPK

Jakarta, 5 Agustus 2025 – Komisi III DPR RI kembali menekankan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan perwakilan KPK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Rapat yang digelar pada Selasa pagi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri, Wakil Ketua Bidang Penindakan Nurul Ghufron, serta sejumlah anggota DPR seperti Herman Khaeron dan Hj. Utami Azizah. Diskusi difokuskan pada sejumlah pasal RKUHAP yang oleh sebagian kalangan dianggap mengandung potensi pembatasan ruang kerja penyidik KPK. Salah satu poin krusial adalah pasal terkait izin penyadapan dan penggeledahan yang mensyaratkan persetujuan pengadilan lebih awal, bukan hanya dewan pe...