Jakarta, 5 Agustus 2025 – Komisi III DPR RI kembali menekankan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Komisi III DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan dan perwakilan KPK di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Rapat yang digelar pada Selasa pagi dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri, Wakil Ketua Bidang Penindakan Nurul Ghufron, serta sejumlah anggota DPR seperti Herman Khaeron dan Hj. Utami Azizah. Diskusi difokuskan pada sejumlah pasal RKUHAP yang oleh sebagian kalangan dianggap mengandung potensi pembatasan ruang kerja penyidik KPK.
Salah satu poin krusial adalah pasal terkait izin penyadapan dan penggeledahan yang mensyaratkan persetujuan pengadilan lebih awal, bukan hanya dewan pengawas internal KPK. Ketua Komisi III, Misbakhun, memastikan mekanisme baru ini hanya bersifat prosedural, bukan mereduksi kewenangan substantif KPK. “Kami memandang perlu keterbukaan dan checks and balances. Tetapi, kami juga memastikan tim penyidik KPK tetap memiliki kelincahan yang diperlukan untuk menangani korupsi yang sifatnya sistemik dan melibatkan banyak pihak,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyambut baik klarifikasi DPR, namun menegaskan pentingnya formula yang memperkuat, bukan melemahkan, efektivitas kerja KPK. Firli meminta jaminan agar seluruh kewenangan penangkapan, penyitaan bukti, dan penyadapan yang dipegang KPK saat ini tidak boleh berkurang. “Kami setuju dengan spirit reformasi hukum acara pidana, namun spirit itu harus sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Jangan sampai koruptor lolos karena prosedur baru justru memperlambat proses penyidikan,” katanya.
RKUHAP adalah bagian dari paket omnibus law hukum acara pidana yang telah digodok sejak 2015. Prosesnya sempat tertunda akibat resistensi lembaga penegak hukum lain, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang menilai beberapa ketentuan baru kurang berpihak pada prinsip keadilan dan perlindungan korban. Di antaranya adalah perubahan mekanisme penahanan yang mengurangi batas waktu maksimal, serta penambahan opsi keberatan praperadilan yang dianggap berpotensi melambatkan proses peradilan.
Di luar parlemen, sejumlah organisasi non-pemerintah seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) dan Transparency International Indonesia sejak awal mengingatkan DPR untuk mempertahankan kewenangan penyidikan KPK. Mereka mengusulkan agar setiap pasal yang berpotensi membatasi kewenangan KPK ditandai secara khusus dan dibahas lebih mendalam bersama akademisi dan praktisi hukum independen.
Menjawab kekhawatiran itu, Komisi III DPR dan KPK sepakat membentuk tim teknis bersama yang terdiri dari perwakilan legal drafting DPR, tim ahli KPK, serta satu orang akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia. Tim ini akan meninjau kembali pasal-pasal krusial RKUHAP dan merumuskan rekomendasi amandemen. Proses peninjauan diperkirakan memakan waktu 30 hari kerja, dengan laporan final dijadwalkan diserahkan pada awal September.
Dalam tahap selanjutnya, naskah RKUHAP yang telah direvisi akan diajukan ke Baleg DPR untuk mendapatkan masukan dari seluruh fraksi. Setelah itu, draf final akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk persetujuan akhir. Ketua Komisi III berharap, dengan kolaborasi intensif antara DPR dan KPK, RKUHAP dapat muncul sebagai instrumen hukum acara pidana modern yang melindungi hak asasi dan mengakselerasi penegakan hukum, sekaligus mempertahankan taji KPK dalam pemberantasan korupsi.
Dengan mekanisme yang transparan dan partisipatif, DPR dan KPK optimistis dapat mencapai konsensus tentang RKUHAP dalam waktu dekat. Kedua lembaga sepakat bahwa semangat pemberantasan korupsi harus menjadi pijakan utama dalam setiap perubahan hukum acara pidana, sehingga kekuatan KPK tetap terjaga dan korupsi di Indonesia dapat ditekan secara efektif.
Komentar
Posting Komentar